MWCNU CANDI
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Transformasi Diba' Kubro Menjadi Majelis Taklim Fatimah Zahra: Langkah Penguatan Dakwah dan Legalitas

Al-muḥāfaẓah ‘alā al-qadīm al-ṣāliḥ wa al-akhdzu bi al-jadīd al-aṣlaḥ merupakan maqalah yang sangat familiar di kalangan Nahdliyin. Ungkapan yang bermakna “memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik” tersebut menjadi salah satu prinsip yang melekat dalam perjalanan Nahdlatul Ulama dan seluruh badan otonomnya.
Sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi sering kali tumbuh menjadi identitas organisasi yang memiliki nilai historis, spiritual, dan kultural. Oleh karena itu, setiap upaya pengembangan terhadap tradisi tersebut tidak terlepas dari dinamika serta perbedaan pandangan. Namun, ikhtiar perubahan yang diarahkan menuju kebaikan merupakan bagian penting dari proses organisasi agar tetap mampu menjawab kebutuhan zaman.
Tradisi pembacaan Maulid Diba’ yang selama ini dilaksanakan tetap menjadi bagian penting dari identitas dan spiritualitas kader Fatayat NU. Diba’ Kubro tidak ditinggalkan. Nilai-nilai tersebut justru dipelihara dan dikembangkan dalam wadah Majelis Taklim Fatimah Zahra dengan cakupan kegiatan yang lebih luas.
Majelis Taklim Fatimah Zahra merupakan tindak lanjut dari keputusan Konferensi Besar Fatayat NU Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Fatayat NU. Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU, Almarhumah Margaret Maimunah, menegaskan bahwa majelis taklim bukan hanya menjadi ruang pengajian, tetapi juga merupakan salah satu pilar penting dalam penguatan organisasi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keputusan organisasi, transformasi program dari Diba’ Kubro menjadi Majelis Taklim Fatimah Zahra dilaksanakan secara bertahap oleh PC Fatayat NU Sidoarjo dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh PAC Fatayat NU Candi. Proses ini dilakukan dengan tetap menjaga tradisi yang telah berjalan, sekaligus memperkuat tata kelola kegiatan agar lebih sesuai dengan kebutuhan kader dan masyarakat.
Nama Fatimah Zahra mengandung filosofi dari kata Fatimah dimaknai sebagai Fatayat lil Ummah, yaitu perempuan muda yang hadir, berkhidmat memberikan manfaat bagi umat. Sedangkan Zahra bermakna bunga yang mewangi. Bunga menjadi simbol keindahan, pertumbuhan, kelembutan, dan kehidupan sedangkan keharumannya melambangkan kebaikan yang dapat dirasakan oleh lingkungan sekitarnya.
Melalui filosofi tersebut, Majelis Taklim Fatimah Zahra mengandung harapan lahirnya perempuan muda Nahdliyin yang terus bertumbuh dalam ilmu dan keimanan, serta kebaikan di tengah masyarakat.
Sebagai langkah konkret dalam penguatan kelembagaan, PAC Fatayat NU Candi menjalin sinergi dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi untuk legalitas majlis taklim ditingkat anak cabang sampai ke ranting. Kerja sama ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan keberadaan majelis taklim memiliki administrasi kelembagaan yang diakui.
Majelis Taklim Fatimah Zahra dirancang sebagai ruang belajar Islam yang ramah terhadap perempuan, berperspektif adil gender, inklusif, serta relevan dengan kebutuhan generasi muda Muslimah Indonesia. Lebih dari sekadar forum pengajian, majelis ini hadir untuk menjembatani nilai-nilai keislaman dengan kehidupan modern. Dengan demikian, perempuan muda tidak hanya memahami agama secara tekstual, tetapi juga mampu menghayati dan mengaktualisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan keluarga, organisasi, dunia kerja, dan masyarakat yang terus berkembang.
Ketua PAC Fatayat NU Candi, Mutmainnah, menyampaikan bahwa kehadiran Majelis Taklim Fatimah Zahra merupakan langkah penguatan gerakan dakwah perempuan Nahdliyin agar lebih terstruktur, terarah, dan berkelanjutan.
“Transformasi ini bukan berarti meninggalkan tradisi yang telah menjadi bagian dari identitas Fatayat NU. Perubahan ini justru menjadi langkah untuk menjaga nilai-nilai baik yang telah diwariskan, sekaligus menghadirkan penguatan kelembagaan agar dakwah dapat berjalan lebih terarah, terorganisasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ungkap Mutmainnah.
Ia menambahkan bahwa filosofi Fatimah Zahra hendaknya tercermin dalam setiap gerak kader Fatayat NU. Fatimah sebagai Fatayat lil Ummah menggambarkan perempuan muda yang berkhidmat untuk umat, sedangkan Zahra sebagai bunga yang mewangi melambangkan akhlak mulia dan kebaikan yang terus ditebarkan kepada lingkungan sekitarnya.
Milla Apologia


