MWCNU CANDI
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Fatayat NU Bersinergi dengan UPTD P3A, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Sidoarjo, 22 September 2026 , Sejumlah Badan Otonom Nahdlatul Ulama (Banom NU) yang diwakili oleh PAC Fatayat NU Sidoarjo Kota, Candi, Sedati, Taman, Waru, dan Buduran berkesempatan bersinergi dan berdialog bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) dalam kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (22/9/2026) tersebut mengangkat isu penting terkait perlindungan perempuan dan anak dari eksploitasi, terorisme, dan radikalisme. Dialog ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat pemahaman sekaligus membangun jejaring antara organisasi masyarakat dan pemerintah dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak di tengah masyarakat.
UPTD P3A memberikan apresiasi terhadap program Hukum dan Advokasi yang telah dijalankan oleh PAC Fatayat NU. Program tersebut dinilai memiliki peran strategis sebagai bentuk nyata kepedulian masyarakat sekaligus membantu membuka akses informasi terkait berbagai kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Perwakilan Koordinator Divisi Hukum, Politik, dan Advokasi PAC Fatayat NU Candi, Milla Ahmadia, menyampaikan “Pertemuan ini merupakan kesempatan bagi Fatayat untuk memperkuat fungsi pendampingan kasus. Selama ini kami masih memiliki keterbatasan dalam kemampuan konselor klinis, psikologi, medis, maupun tenaga hukum resmi. Karena itu, fungsi Fatayat akan lebih difokuskan pada membuka ruang pengaduan dan menjembatani masyarakat agar berani menyampaikan kasus yang dialami kepada pihak berwenang (P2A),” ungkap Milla.
“Eksekusi penyelesaian masalah nantinya akan dibantu melalui layanan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak yang tersedia 24 jam dan gratis. Layanan yang diberikan antara lain pendampingan hukum, medis, psikologis, shelter bahkan sampai rujukan.
Bagi kami di Fatayat NU, hal ini menjadi angin segar. Sinergi ini semakin memperkuat ruang manfaat nyata Fatayat di masyarakat, khususnya dalam pendampingan kasus perempuan dan anak,” lanjutnya.
Narasumber menyampaikan sebenarnya data usia ketahanan hidup manusia lebih kuat perempuan dari pada laki-laki , data usia perempuan diatas 40 lebih panjang usia sampe 60 tahunan. Dalam guyonan nara sumber mengatakan berarti laki laki juga butuh ada perlindungan yang jelas sehingga bisa panjang umur.
Dalam dialog tersebut juga mengemuka persoalan masih adanya anggapan tabu dalam pelaporan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan maupun anak. Kondisi tersebut semakin kompleks ketika terduga pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti ayah, kakek, paman, atau anggota keluarga lainnya.
Padahal, dalam berbagai kasus yang ditemukan di lapangan, kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak justru dapat dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Situasi ini sering membuat korban maupun keluarga merasa takut, malu, bingung, atau enggan melaporkan kasus yang terjadi.
Karena itu, penguatan jejaring antara Fatayat NU, UPTD P3A, dan berbagai pihak terkait menjadi penting untuk menciptakan ruang pengaduan yang aman, mudah dijangkau, dan tidak menghakimi korban.
Melalui sinergi tersebut, Fatayat NU diharapkan dapat semakin optimal menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat, terutama dalam membuka akses pengaduan, memberikan edukasi, melakukan deteksi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan profesional ketika terjadi kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sinergi ini sekaligus menjadi langkah konkret untuk menghadirkan perlindungan perempuan dan anak yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan serta eksploitasi.


